Gegara Utang, Pria di Dharmasraya Aniaya Anak Tiri hingga Tewas [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, nekat menganiaya anak tirinya hingga tewas. Pelaku kesal, karena sang anak bernama AP (18 tahun) memberitahukan keberadaanya kepada para penagih utang yang mencarinya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (12/5/2025) malam.

“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya dengan inisial RE (43),” kata Purwanto kepada wartawan di RS Bhayangkara Padang, Selasa (13/5/2025).

Ia mengungkapkan, korban dinyatakan tewas saat sudah berada di Puskesmas dan dinyatakan tak bernyawa oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Koto Baru. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Purwanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban datang bersama tim dari BTPN Syariah ke tempat pelaku.

“Korban menyatakan kepada terduga pelaku untuk membayar hutangnya ke BTPN Syariah. Pelaku menyatakan tak punya uang dan tidak akan membayar. Namun korban mendesak agar dibayar,” katanya.

Emosi dengan pernyataan korban, pelaku langsung memukul bagian kepala korban dan selanjutnya dia juga memukul bagian dada korban. Korban tergeletak dan pingsan seketika. Hal tersebut memunculkan kepanikan.

“Saat korban sudah pingsan, pelaku masih terus memukul bagian kepala depan dan belakang korban. Saksi yang kami periksa menyatakan juga sudah melerai pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, karena sudah ribut, warga yang berada di sekitar lokasi tersebut langsung berbondong-bondong untuk melerai kejadian tersebut.

“Lalu, korban langsung dibawa ke Puskesmas oleh warga dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan lagi,” tuturnya.

Setelah korban dibawa ke Puskesmas, pelaku melarikan diri dan tidak sempat diamankan warga.

“Untuk pelaku saat ini masih kami buru dan tim di lapangan saat ini terus mencari tahu keberadaan pelaku tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *