Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk memburu Rizal Effendi (43), pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Rizal merupakan pelaku yang menganiaya putri tirinya AP (18) hingga tewas gara-gara persoalan utang.
Anjing pelacak tersebut dibawa petugas kepolisian saat menyusuri rumah pelaku, yang juga merupakan lokasi terjadinya penganiayaan, di Jorong Subarang Piroko, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Rumah tersebut kini juga sudah diberi garis polisi.

Di lokasi, anjing pelacak masuk ke dalam rumah hingga ke kawasan semak yang ada dekat lokasi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengatakan pemanfaatan anjing pelacak dilakukan untuk membantu proses pencarian pelaku yang kabur usai melakukan penganiayaan putri tirinya.
“Kita bantu dengan menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar,” jelas Purwanto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dua hari pasca-kejadian, keberadaan pelaku belum juga diketahui.
“Sementara ini belum ketemu dan kita masih terus berusaha (memburu pelaku),” kata Kapolres.
Sementara, peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (12/5) malam lalu. Pelaku tega menganiaya anak tirinya hingga tewas gara-gara persoalan hutang.
Pelaku kesal, karena sang anak memberitahukan keberadaanya kepada para penagih hutang yang mencarinya.
Korban dinyatakan tewas oleh tenaga kesehatan saat sudah berada di Puskesmas Koto Baru. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepetingan penyidikan.
Kapolres Purwanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban datang bersama tim dari BTPN Syariah ke tempat pelaku.
“Korban menyatakan kepada terduga pelaku untuk membayar hutangnya ke BTPN Syariah. Pelaku menyatakan tak punya uang dan tidak akan membayar. Namun korban mendesak agar dibayar,” katanya.
Emosi dengan pernyataan korban, pelaku langsung memukul bagian kepala korban. Selanjutnya pelaku juga memukul bagian dada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
