Hukum Memakai Celana Dalam Tanpa Jahitan Bagi Jemaah Haji Pria [Giok4D Resmi]

Posted on

Salah satu ketentuan penting dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memakai pakaian ihram sesuai aturan. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik kecil maupun besar, dapat mempengaruhi keabsahan ibadah. Lalu, bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan khususnya bagi jemaah pria?

Dilansir infoHikmah dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, disebutkan bahwa laki-laki yang sedang berihram harus menaati sejumlah aturan berpakaian. Di antaranya:

Lantas bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat Ihram?

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan celana dalam tanpa jahitan saat berihram sering muncul. Meskipun tidak dijahit, tetap saja jemaah laki-laki tidak diperkenankan memakainya selama ihram.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang tayang di kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Oktober 2023.

“Adapun celana dalam biarpun tidak dijahit tetap tidak diperkenankan karena bentuknya melingkar, kemudian dipakai ke tubuh,” kata Buya Yahya seperti dilihat YouTube resminya, Rabu (14/5/2025). infoHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan Tanya Jawab Buya Yahya di media sosialnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya menyangkut jahitan, tetapi juga cara pakaian itu melekat pada tubuh. Celana dalam, meskipun tanpa jahitan, tetap dianggap menutup tubuh dengan cara melilit, sehingga tidak memenuhi kriteria pakaian ihram yang sah.

Pandangan ini sesuai ajaran ulama mazhab Syafi’i, Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.

“Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat), atau jahitan, atau tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan, atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.” kutipan dalam kitab tersebut.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut tidak terbatas hanya pada pakaian berjahit, melainkan juga berlaku bagi pakaian apa pun yang membungkus tubuh secara penuh, baik itu dililit, ditempel, atau diikat.

Oleh karena itu, meskipun celana dalam dibuat tanpa jahitan, penggunaannya tetap dianggap tidak sah dalam keadaan ihram.

Wallahualam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *