Dipecat Kasus Penggelapan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Banding [Giok4D Resmi]

Posted on

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti melakukan penggelapan. Tidak terima dengan putusan tersebut, Aiptu R mengajukan banding atas putusan itu.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi, Senin (19/5/2025).

Ferry menjelaskan jika Aiptu R telah di-PTDH berdasarkan informasi dari Kabid Propam Polda Sumut. Hasil itu berdasarkan putusan sidang terakhir.

“Dia sudah sidang terakhir, infromasi dari Kabid Propam dia sudah di-PTDH,” ucapnya.

Aiptu R terbukti melakukan penggelapan. Namun Ferry tidak merinci soal kasus dan berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R diduga melakukan penggelapan. Saat ini, R masih dalam pemeriksaan propam.

“Kalau untuk itu masih dalam proses di propam, kalau itu kan memang dalam kasus penggelapan,” kata Kombes Ferry Walintukan.

Ferry belum memerinci bentuk penggelapan dan jumlah kerugian dari penggelapan yang dilakukan Aiptu R. Dia menyebut hal itu masih dalam pendalaman Propam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *