Ditangkap Kasus Narkoba, Kades Samiun Dinonaktifkan Bupati Inhu

Posted on

Kepala Desa Dusun Tua, Samiun dinonaktifkan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus. Penonaktifan dilakukan setelah Samiun ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kades Dusun Tua sudah dinonaktifkan. Ini peringatan bagi semua pemegang amanah dimana harus menjadi contoh, bukan justru mencederai,” kata Ade, Senin (19/5/2025).

Ade Agus pun mengapresiasi penangkapan yang dilakukan kepolisian. Terutama untuk Kepala Desa Samiun yang terbukti terlibat peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polsek Kelayang dan Polres Indragiri Hulu. Ini warning untuk semua,” tegasnya.

Selain kasus narkoba, penonaktifan Samiun juga atas rekomendasi Inspektorat. Sebab, Inspektorat juga menemukan ada indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan semasa menjabat.

“Penonaktifan bukan hanya karena narkoba saja. Tapi juga hasil review Inspektorat ini ada penyalahgunaan keuangan desa sejak 2021-2024,” katanya.

“Jadi pas hari penangkapan itu juga kami sudah ada keputusan. Ditambah ditangkap ya sekalian,” kata Ade Agus tegas.

Sebelumnya Samiun (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Samiun ditetapkan tersangka karena melakukan pembiaran jualan dan minta jatah narkoba ke bandar.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Samiun ditangkap tim Polsek Kelayang. Samiun ditangkap, Jumat (16/5) pukul 13.00 WIB setelah Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri menerima kabar keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.

“Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah,” kata Fahrian.

Petugas yang curiga kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Paket ini disembunyikan oleh pelaku di atas meja dapur.

Dari hasil interogasi, Samiun mengakui jika barang haram jenis sabu diterimanya dari dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah ‘jatah pakai’ yang ia dapat karena membiarkan dua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala Desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru kasih ruang bagi peredaran narkoba,” kata alumni Akpol 2005 tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *