Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) datang ke gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan klarifikasi soal tudingan ijazah palsu. Jokowi hadir didampingi kuasa hukum.
Dikutip infoNews Selasa (20/5/2025), Jokowi tiba Bareskrim Polri sekitar 09.43 WIB. Yakub Hasibuan, Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum terlihat hadir bersama Jokowi, hadir juga ajudan pribadinya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Jokowi datang mengenakan baju batik berlengan panjang. Jokowi juga memakai peci berwarna hitam.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tak banyak kata-kata yang disampaikan Jokowi tentang maksud kedatangannya ke Bareskrim. Jokowi hanya melempar senyum kepada awak media sambil terus berlalu memasuki Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
“Nanti ya,” ucap Jokowi saat ditanya perihal kedatangannya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Jokowi. Klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jumat (9/5), adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan ijazah Jokowi kepada penyidik. Dengan penyerahan ijazah itu, Andrianto berharap kasus tudingan ijazah palsu segera selesai.
“Ya cepet selesai ini. Cepet gamblang gitu. Ya kan,” kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Sementara itu, Yakup Hasibuan mengatakan penyidik akan menguji laboratorium forensik (labfor) dua ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya. Ia menyebut penyidik akan menginformasikan perkembangan dari hasil uji laboratorium forensik tersebut.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.