Disnakertrans Sumbar Sewa 1 Mobil untuk Pejabat Seharga Rp 168 Juta

Posted on

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan anggaran untuk menyewa 1 unit mobil untuk pejabat eselon II. Harga sewa mobil itu mencapai Rp 168 juta.

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sumbar seperti dilihat Kamis (22/5/2025).

“Nama paket belanja, sewa kendaraan bermotor penumpang,” demikian tertulis di Sirup LKPP Sumbar.

Tender ini memiliki kode RUP 54359594. Sewa mobil yang menggunakan APBD 2025 ini akan dilakukan selama 1 tahun.

“Sewa kendaraan dinas (esellon II) 1 unit Toyota New Innova 2.0 Venturer Bensin MT Spesifikasi:2022,” tertulis di Sirup LKPP.

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini Rp 168.403.200. Tender dilakukan dengan metode pemiluhan e-purchasing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *