Komplotan maling membobol rumah warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dan mencuri uang sebesar Rp 200 juta yang disimpan di kantong plastik. Saat ini, ada tiga pelaku yang telah ditangkap.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menyebut pencurian itu terjadi di Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, pada 31 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Dua pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sedangkan satu pelaku lagi ditangkap pada Kamis (22/5/2025).
“Kerugian materil uang tunai sebesar Rp 200 juta,” kata Ibrahim, Jumat (23/5).
Ibrahim memerinci ketiga pelaku yang telah diamankan adalah I (40), BI (42) dan RD (41). Pelaku I dan BI telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan RD masih diperiksa di Polsek Perdagangan karena baru saja ditangkap.
Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa pencurian itu berawal saat pelaku RD memanjat ke atap dan menggunting seng kamar mandi korban yang dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dan membongkarnya.
“Setelah itu pelaku memasuki kamar dan memeriksa barang-barang korban. Saat itu, pelaku RD mengangkat springbed korban dan menemukan plastik asoy yang berisi uang tunai,” jelasnya.
Setelah mengambil uang itu, pelaku membaginya kepada temannya yang lain. Rinciannya, yakni pelaku RD mendapatkan Rp 80 juta, pelaku BI Rp 40 juta, I Rp 12 juta dan seorang pelaku lagi bernama AS sebanyak Rp 15 juta.
“Sisa uangnya yang lain digunakan untuk berfoya-foya,” kata Ibrahim.
Lalu, saat pulang ke rumah, korban terkejut karena pintu ruang tengah telah terbuka. Saat dicek ke kamar, korban menemukan kamarnya telah berantakan dan uang miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan.
“Saat petugas melakukan interogasi kepada RD dia membenarkan ada melakukan pencurian di rumah korban bersama pelaku lain,” pungkasnya.