Pemerintah Kota Banda Aceh mengaku telah membayar utang Rp 32,9 miliar dari total Rp 39,08 miliar. Sisa utang ditargetkan lunas bulan ini.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, dirinya diwariskan utang sebesar Rp 39,08 miliar sehingga setelah dilantik langsung mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk merasionalisasikan anggaran agar utang dapat dibayar. Utang yang telah dibayar disebut mencapai 84,42 persen.
“Hari ini Banda Aceh bangkit dari tekanan fiskal menjadi kota dengan keuangan yang lebih sehat dan berdaya saing. Inilah fondasi untuk pembangunan kota yang maju, yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Illiza kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, reformasi keuangan dilakukan bukan hanya untuk memperbaiki kondisi keuangan kota tapi juga memastikan uang beredar di masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh disebut berkomitmen melunasi seluruh utangnya dalam bulan Mei ini.
Selain melunasi utang di Sekretariat Kota Banda Aceh, kata Illiza, pihaknya juga harus membayar utang di RSUD Meuraxa yang mencapai Rp 48,7 miliar. Utang yang telah dibayar Rp 37,2 miliar atau sekitar 77 persen.
Illiza menyebutkan, pihaknya juga menagih piutang di Pasar Aceh sebesar Rp 1,34 miliar. Realisasi penagihan disebut mencapai Rp 527,4 juta atau sekitar 39,10 persen.
“Ini capaian-capaian, komitmen yang kami lakukan untuk bagaimana menjaga likuiditas anggaran kota Banda Aceh agar kembali sehat walaupun kami juga punya tantangan ke depan yaitu menyangkut tentang PPPK yaitu nanti di luar 100 hari kerja,” jelas Illiza.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang Rp 39,8 miliar. Utang itu disebut harus dibayarkan ke pihak ketiga dan belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata, mengatakan, Pemkot Banda Aceh menutup anggaran tahun 2024 kembali mengalami defisit anggaran. Namun dia membantah angkanya mencapai Rp 100 miliar.
“Proyeksinya sebesar Rp 39,8 miliar, bukan Rp 100 miliar lebih. Jadi jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Alriandi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).