Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada 5 Juni mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tujuan pemberian BSU ini adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga dilansir infoFinance, Sabtu (24/5/2025).
Skema BSU ini nantinya akan mengadopsi pola yang mirip dengan bantuan yang diberikan saat masa pandemi COVID-19, namun nilai bantuannya akan lebih kecil.
Sebagai catatan, pada tahun 2022 pemerintah sempat memberikan bantuan tunai senilai Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh dalam sekali pencairan.
“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besaranya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya.
Tak hanya BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima insentif ekonomi lainnya secara bersamaan pada 5 Juni.
Beberapa di antaranya termasuk subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), potongan harga tarif tol, diskon tiket pesawat, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, dan diskon tarif listrik sebesar 50%.
Airlangga menyebut saat ini pemerintah sedang menyusun besaran anggaran untuk keenam jenis bantuan tersebut. Khusus untuk BSU, dananya sudah tersedia dan kini tinggal menunggu tahap akhir finalisasi.
“Yang BSU anggaranya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” katanya.