Seorang pria inisial VS (43), yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, memeras sopir truk di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Wahyudi. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban membawa kayu ilegal.
“Tersangka bukan anggota Polri, tetapi melakukan aksi seolah-olah dirinya adalah petugas yang berwenang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan saat konferensi pers, Sabtu (24/5/2025).
Rasmaju mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Senin (19/5) sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku awalnya mengadang truk korban dengan modus ingin memeriksa kelengkapan dokumennya.
Setelah mengecek muatan truk tersebut, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal.
“Tersangka kemudian menekan korban untuk memberikan sebagian kayu yang diangkutnya dan diantarkan ke suatu tempat agar tidak diproses hukum,” jelasnya.
Korban pun membuat laporan ke Polres Tanah Karo atas kejadian itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui seluruh dokumen angkutan kayu yang dibawa korban ternyata lengkap dan sah secara hukum,” sebutnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1, Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan pemerasan dengan modus serupa, dan menegaskan bahwa institusi Polri tidak pernah membenarkan tindakan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.