Gugatan Cerai Baim Wong Terhadap Paula Verhoeven Dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Posted on

Gugatan cerai Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas PA Jaksel, H. Suryana mengatakan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung.

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4/2025), melansir infoHot.

Persoalan adanya pihak ketiga terbukti di pengadilan. Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak ketiga berinisial NS terbukti.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” beber Suryana.

Dengan adanya keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di infoHot, baca selengkapnya di .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *