4 Pulau Jadi Milik Sumut, Senator Aceh Ngaku Surati Kemendagri dari 2017

Posted on

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Anggota DPD Asal Aceh Sudirman Haji Uma mengaku telah menyurati kementerian tersebut pada 2017 dan 2022 namun tidak digubris.

“Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, keputusan Mendagri sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Ia mengungkapkan sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni masyarakat Aceh.

Warga yang pernah tinggal di sana disebut saat ini menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga disebut sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012.

“Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” jelas Haji Uma.

Pada tahun 2018, kata Haji Uma, Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, juga telah menyurati Kemendagri berkali-kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan sepihak,” jelas Haji Uma.

“Saya meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan suara masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas. Saya juga mendesak agar keputusan Mendagri tersebut segera dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *