Gugatan Cerai Baim Wong Terhadap Paula Verhoeven Dikabulkan, Hakim Sebut Paula Durhaka

Posted on

Gugatan cerai yang diajukan Baim Wong ke istrinya Paula Verhoeven dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan dalam amar putusannya hakim menyebut Paula telah durhaka ke Baim.

Humas PA Jaksel, Suryana, membenarkan gugatan cerai yang diajukan Baim terhadap Paula dikabulkan hakim. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung.

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujarnya dikutip infoHot, Rabu (16/4/2025).

Mengenai keberadaan orang ketiga di dalam rumah tangga Baim dan Paula, hakim menilai hal itu terbukti. Identitas orang ketiga itu adalah NS.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” beber Suryana.

Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” ungkapnya.

Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.

“Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.

Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *