Ditrreskrimum Polda Sumut mencegat mobil yang membawa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian menangkap agennya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pengungkapan itu dilakukan pada Senin (14/4). Awalnya, petugas menerima informasi soal adanya calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia lewat Tanjungbalai.
“Tim opsnal menerima informasi pemberangkatan WNI ke Malaysia untuk bekerja secara nonprosedural,” kata Sumaryono, Rabu (16/4/2025).
Petugas pun menyelidiki informasi itu dan menemukan mobil yang membawa calon PMI ilegal itu di Kabupaten Sergai. Lalu, saat mobil tersebut berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, petugas kepolisian pun mengamankannya. Di dalam mobil tersebut, ditemukan empat calon PMI ilegal, satu kernet dan satu sopir.
“Kemudian, tim melakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa empat calon PMI direkrut dan diberangkatkan pelaku Safaruddin alias Udin,” jelasnya.
Setelah itu, petugas kepolisian mencari keberadaan pelaku Safaruddin dan mengamankannya di rumahnya di Desa Nagur, Sergai. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku Safaruddin ditetapkan menjadi tersangka.
“(Calon PMI) masing-masing membayar ke Udin sekitar Rp 5 juta,” pungkasnya.