Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) membantah terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang Acsensio Hutabarat (25). Godol menyebut tidak tahu-menahu soal peristiwa itu.
“Itulah kemarin kita teken kuasa ke dalam Lapas karena klien kami sedang ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Dia (Godol) mengatakan tidak ada terlibat, tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut,” kata Kuasa Hukum Godol, Suhandri Umar Tarigan di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Suhandri menyebut Godol sangat keberatan dengan tuduhan itu. Selain itu, Godol juga mengecam informasi keterlibatannya dalam kasus pembacokan tersebut.
“Jadi, dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itulah, kata Suhandri, pihaknya mendatangi penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengklarifikasi soal berita yang beredar itu.
“Hari ini, kami ke Jatanras Polda Sumut untuk klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang mengaitkan dalam pembacokan oknum jaksa di Deli Serdang. Tadi berjumpa dengan penyidik, artinya penyidik Jatanras menerima kami dengan baik. Namun, ketika kita bertanya apakah ada kaitannya dengan klien kami, beliau (penyidik) menjawab sedang proses penyidikan. Artinya kita hargai dulu proses penyidikan, ketika nanti penyidikan sudah sempurna, maka penyidika akan rilis secara resmi,” kata Suhandri.
Dia menyebut pihak korban dan juga Kajati Sumut ada menyampaikan pernyataan soal keterlibatan Godol dalam kasus pembacokan itu. Suhandri mengaku sangat menyayangkan pernyataan tersebut.
“Juga Bapak Kajati Sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita TV menyebutkan bahwa klien kami itu termasuk dalam otak pelaku yang menyuruh terkait pembacokan itu. Kami sangat mengecewakan tersebut, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan itu melakukan rilis tanpa adanya rilis dari penyidikan. Kita kan kecewa, kita juga mendukung langkah-langkah untuk menentukan siapa pelaku? Apa motifnya? Tapi ketika mereka menyebutkan klien kami terlibat, kita sangat kecewa, karena sampai saat ini penyidik Jatanras Polda Sumut juga tidak ada klarifikasi atau pres rilis mengatakan keterlibatan klien kami,” pungkasnya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjawab soal hal itu. Whisnu menyebut pihaknya belum mengetahui soal keterlibatan Godol karena tidak ada memeriksa Godol dalam kasus pembacokan tersebut.
“Godol kami tidak periksa, kami tidak memeriksa Godol, jadi nggak tahu (keterlibatan),” kata Whisnu di Polda Sumut.
Whisnu menyebut Godol ditangkap oleh kejaksaan. Sejauh ini, kata Whisnu, petugas kepolisian baru menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku juga tidak mengetahui soal Godol.
“Godol ditangkap kejaksaan dan sudah dimasukkan ke lapas, karena kami nggak memeriksa, nggak tahu. (Ketiga pelak) mereka tidak tahu. (Keterlibatan Godol) belum tahu, tidak ada sampai ke sana, sampai saat ini tiga (pelaku),” jelasnya.
Terkait motif pembacokan, Whisnu enggan memerincinya. Whisnu menyebut hal itu akan terungkap di persidangan.
“Yang penting bagi kami bahwa pelaku sudah diungkap sama Polri, masalah motif nanti akan diungkap di persidangan,” pungkasnya.