Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini menggelar sidang putusan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda. Terdakwa Satria Nanda oleh majelis hakim dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sidang putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa Satria Nanda oleh hakim dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” sebut hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim Tiwik menanyakan tanggapan kuasa hukum Satria Nanda. Kuasa hukum terdakwa menyebut pihaknya masih menggunakan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.

“Kami menggunakan waktu untuk berdiskusi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” kata kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan banding atas putusan hakim, karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

“Kami langsung menyatakan banding yang mulai,” kata JPU, Alinaex Hasibuan.

Sebelumnya, Sidang tuntutan terhadap mantan kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar digelar hari ini. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati pada Senin (26/5) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang penuntutan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dipimpin oleh hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” Kata Hakim Tiwik saat membuka sidang.

JPU dalam tuntutan menyebut terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata JPU Alinaex.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan sebagai atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Satria juga selama persidangan, dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ,” kata JPU.

Selain Satria Nanda, eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat juga dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Untuk dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *