Seorang wanita berinisial YU di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan tewas dengan kondisi tangan terpotong di rumahnya. Korban diketahui baru beberapa hari melahirkan.
Dilansir infoBali, YU diduga tewas akibat dibunuh oleh S, yang merupakan suaminya sendiri. Seusai menghabisi nyawa korban, S langsung kabur meninggalkan jasad YU dan seorang bayi yang baru berusia 10 hari.
“Suaminya entah di mana, langsung kabur. Istrinya (korban) tergeletak di kamar bersama anaknya,” ujar salah seorang warga, Mahani, Sabtu (7/6/2025).
Mahani mengatakan saat ditemukan, jasad YU dalam kondisi mengenaskan. Terdapat luka pada bagian kepala belakang dan pergelangan tangannya.
“Di dalam kamar, tangannya itu dipotong dua-duanya,” imbuh Mahani.
Mahani mengaku samak sekali tak menyangka YU tewas mengenaskan. Sebab, sehari sebelumnya, pasangan suami istri itu baru melaksanakan doa selamatan (potong rambut) atas kelahiran anak mereka.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Baru 10 hari melahirkan, kemarin baru saja doa syukuran anaknya yang baru lahir itu,” imbuh Mahani.
Peristiwa tersebut membuat warga di sekitar lingkungan rumah korban terus berdatangan. Namun, polisi tidak mengizinkan mereka masuk ke dalam rumah tersebut.
Jasad YU sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Pelaku Ditangkap
Pelaku pembunuh YU yang sebelumnya kabur, kini telah berhasil ditangkap. Kepada polisi, S alias SYA mengakui tindakannya menghabisi nyawa sang istri dengan menggunakan parang di rumah mereka.
“Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, kepada infoBali.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Saat hendak menangkap SYA, Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku.
Dalam kesempatan itu, polisi turut mengamankan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter (cm) sebagai barang bukti. Parang itu didugag digunakan SYA untuk membunuh YU.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutur Zuharis.
SYA saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SYA akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.