9 Remaja di Aceh Ditangkap karena Mengeroyok Pelajar Hingga Luka Parah

Posted on

Sebanyak sembilan remaja di Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang pelajar hingga mengalami luka parah. Pengeroyokan berawal dari ajakan tawuran yang diterima kelompok pelaku.

“Korban diketahui bernama NRA (15), warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Ia mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung setelah dikeroyok oleh sejumlah remaja di kawasan Desa Merie I, Wih Pesam,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Kasus itu bermula saat salah seorang pelaku dihubungi akun Instagram Kaeysar pada Jumat (6/6) malam yang mengajaknya tawuran. Kelompok pelaku disebut melayani ajakan tersebut dan mendatangi lokasi di perbatasan Bener Meriah-Aceh Tengah sehari berselang.

Ketika tiba di lokasi pada Minggu (8/6) dinihari, kelompok pelaku melihat Kaeysar bersama teman-temannya termasuk korban NRA. Setelah mengetahui pelaku membawa senjata tajam, kelompok Kaeysar melarikan diri.

“Salah satu pelaku menghalangi korban, dan pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh. Pelaku lainnya ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian,” jelasnya.

Usai kejadian, korban dibawa ke RSUD Muyang Kute, Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan laporan pada Minggu siang, tim Resmob Polres Bener Meriah bergerak menciduk para tersangka di sejumlah lokasi.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 pedang katana, 1 celurit, 2 corbek, dan 1 topeng. Kesembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bener Meriah.

“Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan dan mencederai nilai perlindungan anak,” jelasnya.

Kesembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *