Satresnakorba Polres Mandailing Natal (Madina) memergoki tiga warga Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak menjemput 39,6 kilogram ganja. Saat ini, ketiga pelaku yang berstatus kurir itu telah ditangkap.
“Ketiga pria itu berstatus kurir,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, Jumat (13/6/2025).
Bagus memerinci ketiga pelaku adalah Rido P Yendri (30), Hendrizal (52) dan Apradu (35). Ketiganya ditangkap saat hendak menjemput ganja di Desa Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Selasa (10/6) sekira pukul 05.50 WIB.
Penangkapan itu berawal dari kecurian petugas kepolisian terhadap mobil yang ditumpangi para pelaku. Petugas pun melakukan penyetopan dan menginterogasi ketiganya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya hendak menjemput ganja ke Desa Pagur itu.
“Saat dilakukan operasi, mobil Avanza yang dicurigai itu dilakukan penyetopan. Hasilnya tiga orang pria yang berada di dalam mobil itu mengaku datang dari Sumbar ke wilayah Panyabungan Timur untuk menjemput ganja,” sebutnya.
Petugas pun mendalami informasi tersebut dan mengamankan 36 bal ganja seberat 39,6 kilogram di pinggir jalan di desa tersebut. Setelah itu, ketiga pelaku dan ganja tersebut dibawa ke Polres Madina. Bagus menyebut pihaknya tengah mendalami jaringan narkoba tersebut.
“Ganja kering 36 bal itu dibungkus di dalam dua goni plastik terletak di pinggir jalan rabat beton,” kata Bagus.