Seorang pria berinisial DO (25) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya anak dari pacarnya yang berinisial SA (2) hingga meninggal dunia.
“Pelaku sudah ditangkap pada Kamis (12/6) siang kemarin di Perumahan Permata Asri I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat (13/6/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kronologi kejadian bermula saat ibu korban pada Kamis dini hari mendapati korban dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam kamar. Saat dicek, tubuh korban ditemukan dalam kondisi memar.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Muhammad Sani oleh ibu korban dan pelaku. Namun saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ujarnya.
Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku langsung melarikan diri dengan alasan hendak berkunjung ke rumah saudaranya.
“Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. Anggota langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Perumahan Meral Asri. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku saat diamankan tengah berboncengan dengan rekannya. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang sakit dan diberikan obat oleh pelaku. Namun karena korban rewel, pelaku emosi.
Pelaku mengaku kesal hingga tega memukuli korban dan menghantamkan kepala sang balita ke lantai.
“Penganiayaan ini bukan kali pertama. Dari hasil visum ditemukan sejumlah luka lama di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan sebelumnya,” sebutnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku dan ibu korban memiliki hubungan kekasih. Pelaku sendiri diketahui sering berkunjung ke rumah korban dan ibunya.
“Pelaku dan korban punya hubungan. Pelaku tinggal di kontrakan di Kelurahan Sei Lakam Barat tapi sering berkunjung,” ujarnya.