Polisi meringkus dua orang sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pekanbaru, Riau. Keduanya ditangkap usai nekat membuka jasa pengurusan SIM dari media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana mengatakan praktik pemalsuan itu dilakukan oleh KR dan RD. Aksi keduanya terbongkar setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban melapor setelah SIM yang dibuat diduga palsu. Jadi korban buat SIM lewat media sosial,” kata Kasat Reskrim Kompol Berry, Minggu (15/6/2025).
Melihat ada jasa pembuatan SIM di media sosial, korban pun tertarik. Dia memesan buat SIM C dengan biaya Rp 550 ribu dari admin akun facebook.
“Korban sepakat membuat SIM C dengan harga Rp 550 ribu. Setelah menghubungi admin akun tersebut,” tegas Kompol Bery.
Berselang sehari, pesanan SIM C selesai dan diterima korban. Merasa curiga, lalu korban berinisiatif mengecek keasliannya lewat barcode yang tertera.
“Saat dicek barcode di kartu ternyata SIM tidak terdaftar di aplikasi Korlantas. Jadi dari situ korban ini merasa ditipu melapor ke kepolisian.
Setelah hampir dua bulan diusut, pelaku KR dan RD yeng merupakan warga Pekanbaru itu ditangkap. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Mereka diperiksa dan mengakui perbuatannya, kini masih didalami terkait berapa lama beraksi dan korban-korban,” kata Kompol Bery.