Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Aiptu Firmansyah, diberi sanksi usai terbukti terlibat judi sabung ayam di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aiptu Firmansyah dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi penempatan khusus (patsus).
“Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyimpulkan keterlibatan Aiptu F (Firmansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melansir infoBali, Senin (16/6/2025).
Firmansyah mengakui terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Karena perbuatannya itu, Firmansyah langsung dicopot dari jabatannya lalu dipatsus dan ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.
Sigit menjelaskan, Firmansyah sempat berdalih bahwa kegiatan judi sabung ayam yang dia ikuti itu sudah lama. Dari hasil penyelidikan menunjukkan Firmansyah mengikuti judi adu ayam jago itu baru-baru ini.
“Yang bersangkutan mengakui pernah terlibat judi sabung ayam, tetapi kegiatan tersebut sudah lama. Namun, berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan-rekan dari Polres Kupang bahwa yang bersangkutan terlibat praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 belum lama ini,” jelas Sigit.
Artikel ini sudah tayang di infoBali, baca selengkapnya di .
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.