Bahas 4 Pulau Masuk Sumut dengan Mendagri, Pemprov Aceh Bawa Dokumen SKB 92

Posted on

Pemerintah Aceh rencananya akan bertemu Mendagri Tito Karnavian untuk membahas empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemprov akan membawa sejumlah bukti kepemilikan salah satunya surat keputusan bersama (SKB) yang diteken tahun 1992.

“Berkas yang akan dibawa pertama terkait keputusan bersama antara gubernur Aceh dan Sumut pada waktu itu disaksikan Mendagri. Itu kita sampaikan kembali bahwa sudah ada kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau itu masuk wilayah Aceh,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, usai menemui pendemo di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).

Pertemuan dengan Kemendagri direncanakan berlangsung besok di Jakarta. Menurutnya, dokumen yang dimiliki Aceh sangat kuat secara hukum.

“Kesepakatan para pihak kan menjadi UU bagi para pihak dan ini mengikat bagi para pihak dan di dalam Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Wilayah Pasal 3 Ayat 2 Huruf F jelas disebut dokumen penyelesaian batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan menurut aturan,” jelas Syakir.

Keempat pulau masuk ke Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku tidak akan membawa sengketa itu ke PTUN. Pemerintah Aceh suda menyiapkan sejumlah langkah advokasi.

“Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik,” kata Mualem kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.

Pemerintah Aceh juga mengaku membuat form keberatan yang akan disampaikan ke Kemendagri. Form itu memuat beberapa poin di antaranya menyatakan pulau itu hak Ace dengan bukti yang ada. Selain itu, kata Mualem, pihaknya juga akan menjelaskan bahwa secara historis dan geografis keempat pulau itu milik Aceh.

“Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Langkah terakhir dengan Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), jika semuanya tidak mempan dan Alhamdulillah saya yakin beliau komitmen seperti itu,” jelas Mualem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *