Gubsu Bobby Minta Laporan Terhadap Penghina Istri-Mertuanya Dihentikan

Posted on

Relawan melaporkan pria yang mengunggah video diduga menghina istri Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Sumut. Namun Bobby meminta agar laporan itu dihentikan.

“Jadi mohon izin, saya minta ke seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, oleh karena itu apapun hasilnya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kalau ada laporan tentang masyarakat Aceh ataupun sejenisnya saya atas nama Gubernur Sumatera Utara tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” kata Bobby Nasution saat konferensi pers bersama yang dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau itu disebut dikembalikan ke Aceh berdasarkan dokumen dan dasar peta topografi 1978. Bobby mengaku telah menandatangani surat batas-batas wilayah bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

“Yang sama-sama tadi telah kita dengarkan, sama-sama tadi kita ketahui bahwa 4 pulau yang kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya dokumennya, tadi disampaikan Pak Mendagri mulai tahun 1992 dasar peta Topog yang dipakai tahun 1978 itu adalah 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh dan persoalan yang selama ini disampaikan, yang selama ini kita persoalkan mohon izin dalam kesempatan ini,” sebutnya.

“Baru hari ini mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah,yang tadi disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik dan 2020 saya masih baru menjadi Wali Kota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai Gubernur itu menyatakan 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” imbuhnya.

Bobby mengucapkan terima kasih atas dukungan Prabowo Subianto dalam penyelesaian masalah ini. Sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan, ini masih masuk wilayah NKRI dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan tentang 4 pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kembali ke Aceh. Keputusan itu diambil setelah Prabowo menggelar rapat terbatas hari ini.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Keputusan di rapat terbatas itu diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” lanjutnya.

Hal dalam kesempatan itu hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Untuk diketahui, Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya) Alexius Turnip mengatakan dirinya datang bersama sejumlah ketua relawan lainnya, termasuk Relawan Milenial Bobby Nasution. Pihaknya melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313 yang diduga menghina Kahiyang dan Jokowi. Laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat (dumas).

“Kami Parhobas bersama dengan beberapa ketua relawan, kita melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan konten @ tripx313. Laporan kita sudah diterima di Setum, pengaduan masyarakat,” kata Alexius usai membuat dumas di Polda Sumut, Jumat (13/6).

Alexius menjelaskan salah satu poin yang disampaikan pemilik akun TikTok itu adalah kalimat ‘gimana kalau istrimu kita kelola bersama, boleh nggak?, boleh nggak istrimu ku pakai 2 bulan 3 bulan?’. Menurutnya itu merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan. Selain itu, dia menyebut akun TikTok itu juga menghina mantan Presiden RI dengan mengatakannya PKI.

“Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, ‘boleh aku pakai istrimu 3 bulan’, itu bagi kami pelecehan verbal dan termasuk cyber bullying di medsos. Ada juga arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *