Abang-Adik Jadi Komplotan Pencuri Motor di Karo, 3 Pelaku Ditembak

Posted on

Satu keluarga yang terdiri dari abang adik dan juga saudara ipar pelaku, terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Tiga dari lima pelaku ditembak karena melawan petugas kepolisian saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan empat dari kelima pelaku adalah satu keluarga, sedangkan satu pelaku lainnya merupakan penadah. Kelimanya, yakni MHP (20), S alias Udin (18), MR (18), ASA (16), dan YF alias Yos (29) selaku penadah.

“Empat pelaku pencurian merupakan saudara kandung dan ipar. Mereka tergolong sindikat karena melakukan pencurian secara terstruktur dan berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Karo,” kata Rasmaju, Jumat (6/6/2025).

Rasmaju menyebut sindikat ini telah mencuri sepeda motor di delapan lokasi berbeda di Kabanjahe dan Berastagi selama April 2025. Aksi mereka terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

“Aksi kejahatan ini kerap dilakukan secara cepat, dengan masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur. Dalam sekali beraksi, mereka bisa mencuri hingga dua sepeda motor, lalu langsung kembali ke Medan,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun menyelidiki sindikat pencurian itu dan menangkap para pelaku secara bertahap dari lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5). Saat proses penangkapan, tiga dari lima pelaku mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tetapi tak dihiraukan. Pada akhirnya, petugas menembak bagian kaki ketiga pelaku.

“Tim berkoordinasi dengan Subdit III Reskrimum Polda Sumut dan berhasil mengamankan ASA dan MHP. Selanjutnya, dikembangkan hingga MR diamankan di Tembung, S alias Udin di Amplas, dan terakhir YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan lima motor hasil curian serta kunci T dan mesin gerinda yang digunakan pelaku untuk membuat kunci palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Satreskrim Polres Tanah Karo masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain dan barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan, serta melacak satu tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *