Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana alam usai dilanda banjir susulan. Daerah itu sebelumnya telah masuk tahap transisi.
“Status tanggap darurat ini ditetapkan berlaku selama 15 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 24 Januari 2026,” kata Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Jamaluddin dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Penetapan dilakukan setelah Pemkab Aceh Utara menggelar rapat evaluasi penanganan banjir yang juga dihadiri perwakilan BNPB. Menurut Jamaludin, keputusan itu diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang kini memasuki fase kritis.
Daerah itu kembali dilanda banjir susulan Kamis 8 Januari setelah diguyur hujan lebat. Ada beberapa desa terendam banjir luapan.
Jamaludin menjelaskan, meski penanganan telah berjalan selama 44 hari, curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memicu banjir susulan yang lebih luas. Kondisi sebelumnya telah dilaporkan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Arahan bapak bupati sangat jelas melihat sungai yang kembali meluap dan masyarakat yang kembali terdampak, status masa transisi harus dievaluasi dan dikembalikan ke status tanggap darurat agar langkah penyelamatan lebih maksimal,” ujar Jamaluddin.
Diketahui, masa tanggap darurat penanganan bencana di Aceh Utara juga telah berakhir. Pemerintah setempat menetapkan tahap transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana hingga 5 Februari mendatang.
Keputusan itu diambil setelah status tanggap darurat berakhir pada 5 Januari. Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil sempat menggelar rapat dengan Forkopimda, DPRK serta perwakilan BNPB untuk memutuskan masa transisi.
“Pemerintah Aceh Utara saat ini sedang fokus pada penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam upaya pemulihan infrastuktur dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat yang terdampak,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (7/1).







