Ada Perusahaan Sebabkan Banjir, Menteri LH Sebut 14 Tahun Kekosongan Kontrol baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut selama 14 tahun Kementrian Lingkungan Hidup tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Terutama perusahaan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Hanif terkait diberhentikannya operasional beberapa perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.

“Jadi begini. Penanganan lingkungan ini sudah dibagi habis dalam UU pemerintahan daerah, jadi sebelumnya hampir 14 tahun itu menteri lingkungan hidup hanya sebagai menteri lingkungan hidup, tugasnya hanya 2, merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi,” ujar Hanif saat diwawancarai, Sabtu (6/12/2025).

Dikatakannya, selama 14 tahun, Indonesia tidak memiliki kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Menurutnya, BPLH bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan dan penegakan hukum dan melakukan bimbingan teknis.

“Jadi ada jeda waktu yang lama, ada kekosongan kontrol. Pemerintah daerah tidak mengontrol, kita tidak mengontrol, harus kabupaten mengontrol kami juga mengontrol dia,” tambahnya.

Hanif juga mengaku, masih ada gap yang cukup serius antara tenaga pengawasan dengan yang diawasi. Berdasarkan daftar sistem AMDAL yang ada, kata Hanif, terdapat lebih dari 5 juta unit perusahaan di tanah air.

Sementara total pejabat pengawas dari kabupaten hingga provinsi, tidak lebih dari 3000.

“Tapi ini tidak kemudian membuat kita lengah. Semua informasi terkait lingkungan kita coba tangkap seluas-luasnya. Kami sudah menginstruksikan pemda untuk meningkatkan pengawasan bahkan kami melakukan penilaian kinerja pengawasan pemerintah. Ini untuk memacu kemampuan pemda untuk melakukan penilaian pada usaha-usaha yang ada,” ucapnya.

Hanif menuturkan, dengan adanya bencana alam yang terjadi, yang menjadi korban adalah masyarakat di bantaran sungai dan tebing. Ia memastikan pemerintah akan meningkatkan kapasitas, melakukan mitigasi dan langkah-langkah pemulihan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Untuk infrastruktur, mungkin nanti Kementrian PU akan memimpin rekonstruksi, tapi untuk mitigasi dan pemulihan ekosistem kami,” ucapnya.

Hanif juga memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak perusahaan yang diduga memperparah dampak bencana banjir dan longsor.

“Perintah presiden harus tegas dan kita akan melaksanakan sebaik-baiknya, semua unsur yang melengkapi dari kasus ini. Keempat (perusahannya) sudah berproses, baik itu sanksi administrasi, menghentikan kegiatan, melakukan audit lingkungan, menghitung kontribusi perdatanya, kemudian menggali pengenaan unsur pidananya,” tutupnya.