Akal-akalan Jukir di Medan Ubah Tarif di Karcis, hingga Ditangkap-Tak Ditahan update oleh Giok4D

Posted on

Polisi akhirnya menangkap juru parkir (jukir) di Medan yang sempat viral karena aksinya mengubah nominal tarif parkir di karcis dari Rp 5.000 jadi Rp 15.000. Namun pelaku tak ditahan, melainkan hanya dibina.

Aksi pelaku berinisial IM (20) itu dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan. Ia menambahkan angka 1 di nominal tarif parkir di karcis hingga seolah-olah biaya parkir di kawasan itu jadi Rp 15.000 untuk mobil.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Setiawan Sitepu menyebut pelaku IM diamankan, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 24.00 WIB. IM disebut tidak memiliki tanda pengenal sebagai jukir.

“Iya (diamankan), malam Minggu, sekitar jam 12, betnya (tanda pengenal) pun tidak ada (pelaku),” kata Febri saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (11/8).

Usai ditangkap, IM mengakui telah mengubah nominal tarif parkir di karcis sebagaimana kejadian yang viral di media sosial tersebut.

“Katanya iya, ditambahinnya (pelaku),” jelasnya.

Meski aksinya viral dan meresahkan warga, Febri mengatakan, pelaku tidak ditahan melainkan hanya dibina dan kemudian dilepaskan. Hal itu dikarenakan tidak ada orang yang membuat laporan atas kejadian itu.

“Pelapor atau korban tidak ada yang datang ke Polsek. Sudah kami pulangkan, (hanya) pembinaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial soal unggahan warga yang mengaku diminta bayar parkir sebesar Rp 15 ribu di Jalan Ahmad Yani, Medan. Korban lalu mengunggah foto karcis parkir yang bertuliskan Rp 15 ribu yang ternyata dimanipulasi IM.

Dalam unggahan yang dilihat, karcis parkir itu memiliki nomor kode dan dikeluarkan Dishub Medan. Namun nilai yang tertulis dalam karcis itu Rp 15 ribu. Jika dilihat lebih seksama, tampak angka 1 pada nominal tersebut ditulis tangan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.