AKPB Basuki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang dosen muda berinisial D (35) alias Levi. Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
“Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto melansir infoJateng, Minggu (21/12/2025).
Basuki sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu. Meski begitu, Kombes Artanto belum mengungkap hasil autopsi yang dilakukan dokter terhadap Levi.
“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi diduga meninggal karena sakit saat bersama seorang pria berinisial B.
“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, Selasa (18/11).
Dari hasil penelusuran diketahui Levi tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan ini berujung sanksi etik kepada Basuki.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki juga sudah digelar Polda Jateng, buntut tewasnya Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







