Akhir Damai Kasus Warga yang Dorong Lurah hingga Masuk Parit di Medan

Posted on

Persoalan warga yang mendorong Lurah di Medan hingga masuk parit memasuki babak baru. Kasus ini diakhiri dengan perdamaian kedua pihak.

Kasus ini berawal saat Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, bernama Muhammad Fadli, bersama pihak kelurahan membongkar polisi tidur yang kerap dikeluhkan warga pada Senin (13/10/2025). Saat itu, warga bernama Mawardi alias Adi menyampaikan penolakan hingga terjadi keributan.

Adi, dalam video yang beredar, terlihat mendorong Fadli hingga masuk ke dalam parit. Peristiwa itu membuat tangan Fadli bengkak.

“Tangan saya bengkak, ini juga (siku tangan kiri) bengkak, dan ini (lengan juga bengkak) tidak bisa digerakkan normal, ada efeknya lah jatuh ke parit,” kata Muhammad Fadli di Mapolsek Medan Timur.

Fadli langsung melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara. Dokter juga menyebut tangan Fadli bengkak.

“Sudah ke Bhayangkara, sudah visum, tadi juga diperiksa dokter ini (tangan) ada pembengkakan,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, Fadli kemudian membuat laporan ke polisi. Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengonfirmasi jika bawahannya sudah melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sudah (buat laporan ke Polsek Medan Timur),” kata Noor Alfi Pane, Selasa (14/10).

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar juga membenarkan jika Fadli sudah membuat laporan. Fadli melaporkan warganya dengan pasal penganiayaan.

“Sudah diproses (laporanny), penganiayaan,” kata Kompol Agus Butarbutar.

Mawardi ditangkap usia mendorong Muhammad Fadli ke parit. Dia juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar, Kamis (16/10).

Agus mengatakan, Mawardi kini telah ditahan di Polsek Medan Timur dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Sudah kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, Fadli dan Mawardi sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai diambil di kantor polisi.

“Iya (berdamai), di polsek langsung (berdamai) kemarin sore,” kata Fadli, Jumat (17/10).

Fadli mengatakan, pihak keluarga Mawardi menemui dirinya dan menyampaikan permohonan maaf. Atas dasar itu, Fadli pun memutuskan menyelesaikan perkara itu secara damai dan mencabut laporannya di Polsek Medan Timur.

Dia menyerahkan kelanjutan dari pencabutan laporan tersebut ke pihak kepolisian.

“Jadi ya sudah, ngapain diperpanjang-panjang lagi. Kalau bisa RJ (restorative justice) ya kita laksanakan. Alhamdulillah apa yang dilakukan saat ini mendapat dukungan dari Pak Wali (Kota), pimpinan juga mendukung langkah yang diambil ini. Sudah (dicabut laporan),” jelasnya.

Lurah Lapor Polisi

Warga jadi Tersangka

Lurah dan Warga Berdamai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *