Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyesalkan aksi bagi-bagi bir kepada peserta dalam ajang lari nasional Pocari Run 2025 yang digelar di Kota Bandung baru-baru ini.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, mengecam keras kejadian tersebut dan menilai bahwa insiden itu tidak hanya bermasalah dari sisi etika dan ajaran agama, tetapi juga memberikan pesan yang membingungkan bagi masyarakat, terutama umat Muslim.
“Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya,” ujar Rafani saat diwawancarai pada Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Rafani menegaskan bahwa meskipun kadar alkoholnya rendah, bir tetap memiliki citra sebagai minuman keras dan tetap tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Tapi tetap aja bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh. Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi yang diharamkan itu nggak boleh,” sambungnya.
Ia menekankan pentingnya menjauhi hal-hal yang meragukan atau syubhat dalam pandangan Islam. Rafani mencontohkan tren penamaan makanan ekstrem, seperti “bakso setan,” yang meskipun halal secara bahan, tetap bermasalah karena menggunakan simbol atau nama yang bertentangan dengan nilai keislaman.
“Baksonya mungkin halal, tapi kalau namanya pakai setan, itu sudah jelas musuh. Dalam Al-Qur’an setan itu musuh yang nyata, dan perlakukanlah sebagai musuh. Sama halnya dengan bir, meskipun mungkin kadar alkoholnya rendah, tetap aja haram diminum itu karena sudah punya konotasi haram,” tegasnya.