Aksi Bejat Pria di Maluku Tenggara, Ancam Sebar Foto Bugil 65 Wanita-Perkosa 8 update oleh Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial KT di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan foto bugil 65 wanita yang baru dikenalnya di medsos. Selain mengancam korban, pelaku juga memperkosa 8 orang.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan, pelaku bermodus mengancam wanita kenalannya di Facebook.

“Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” kata Suhendi dilansir infoSulsel, Rabu (17/9/2025).

Kasus tersebut terungkap bermula dari salah satu korban melapor ke Mapolres Maluku Tenggara, Rabu (3/9). Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku KT di kediamannya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil pada Senin (15/9).

“Usai terima laporan dari korban, selanjutnya penyidik Satreskrim mengungkap kasus dan menangkap pelaku pelecehan seksual,” jelasnya.

Pelaku mengaku awalnya merayu korban lewat akun palsu di Facebook. Dari percakapan di Facebook itu, pelaku meminta foto bugil korban. Pelaku memiliki lebih dari satu akun.

“Melalui akun Facebook, pelaku merayu para korban untuk meminta foto bugil. Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para korban,” beber Rian.

Usai mendapatkan foto tanpa busana korban, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Jika korban menolak, pelaku mengancam bakal menyebarkan foto bugil korban ke medsos.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut,” jelas Rian.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban di kamarnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra. Total korban mencapai 65 orang.

“Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *