Seorang guru tahfiz berinisial AAS (35) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga murid perempuannya. Aksi bejat pelaku dia lakukan dengan menjanjikan akan menikahi korban.
“Korbannya perempuan, murid dia (pelaku) juga. (Modusnya) bilang akan ditanggungjawabi, akan dijadikan istri, dinikahi,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025), kemarin.
Ada tiga murid yang menjadi korban AAS yakni B (19), Q (17), dan T (16). Aksi bejat pelaku terbongkar karena warga curiga dan menggerebek rumah pelaku di Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku saat itu berada di dalam rumah bersama dengan korban B. Mereka berdua di dalam rumah karena istri dari pelaku sedang berada di Kota Medan.
Pelaku dan korban kemudian digiring warga ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku 14 Juni 2023 di Kabupaten Labusel, dan sudah terjadi berulangkali.
“Pada saat persetubuhan pertama kali itu, korban berusia 17 tahun serta korban menerangkan saat ini dalam kondisi hamil, mengandung anak pelaku. Dari hasil tes, usia kandungan korban 12 Minggu,” tuturnya.
Abang kandung korban B membuat laporan atas kejadian itu. Kepada polisi, korban mengaku dirinya pertama kali mengenal pelaku saat bersekolah di salah satu pesantren tahfiz di Labuhanbatu.
Pelaku juga diketahui mengajar di pesantren itu. Setelah tamat, korban diajak istri pelaku untuk belajar hafiz Quran di rumah tahfiz milik pelaku dan istrinya di Labusel.
“Kemudian korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Pada tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada pelaku. Lalu, pelaku menyetubuhi korban dan seterusnya hingga terakhir terakhir pada 20 April 2025,” jelasnya.
“Pelaku dan korban melakukan hubungan badan sudah berulang kali sampai dengan korban hamil,” paparnya.