Aksi Jahat Eks Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan gegara Sakit Hati Dipecat

Posted on

Misteri kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu akhirnya terungkap. Setelah diselidiki, dalang di balik kebakaran itu ternyata mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.

Dalam kurun waktu 10 hari setelah kejadian, petugas meringkus pelaku Fahrul di rumahnya. Ada sebanyak 48 saksi yang diperiksa petugas kepolisian untuk mendalami kejadian tersebut.

Bahkan, petugas sampai tiga kali melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kebakaran itu. Azis telah tiga tahun bekerja dengan korban dan dipecat pada Oktober 2025.

“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Aksi pembakaran itu dilakukan oleh Fahrul Azis sendiri. Pelaku yang sudah cukup lama bekerja dengan korban, membuat pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.

Tak hanya melakukan pembakaran, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar. Fahrul hanya butuh waktu 15 menit untuk merampok emas dan membakar rumah tersebut.

Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora ‘mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya”.

Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.

Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.

“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memerhatikan kondisi rumah korban.

Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Komplek AT Home Residence untuk melihat situasi dan menuju komplek rumah korban.

Namun, pelaku memutuskan putar balik karena melihat ada dua orang sekuriti di perumahan Taman Harapan Indah. Sekira pukul 10.17 WIB, pelaku masuk komplek rumah korban. Lalu, sekira pukul 10.32 WIB, keluar dari komplek tersebut.

“Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” kata Calvijn.

Istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.

Kebiasaan itu telah diketahui oleh pelaku. Alhasil, pada saat kejadian dia langsung mengambil kunci di rak sepatu dan membuka pintu rumah tersebut.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.

Usai masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.

Kemudian, pelaku meletakkan perhiasan itu di atas tempat tidur. Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi Pertalite.

Setelah mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban.

“Tersangka mengambil tisu bambu di dekat TV. Kemudian membakar pertama kali dalam bagian pintu (lemari), dibakar kedua di sebelahnya, ketiga di bawah laci. Kemudian di springbed tempat tidur dan memastikan terbakar. Tidak cukup dengan itu, ternyata tersangka mengeluarkan pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di tiga area. Sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur. Ini kondisi kamar sudah terbakar,” sebutnya.

Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku, kata Calvijn, memacu laju sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi.

Motif Fahrul nekat merampok dan membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.

Selain menangkap Fahrul, petugas kepolisian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Hamonangan Simamora adalah teman Khamozaro. Bahkan, saat kejadian pelaku sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran.

Selain Itu, pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Hamonangan juga ikut menemani pelaku menjual emas curian itu.

Tak hanya itu, pelaku Fahrul juga selalu menanyakan soal kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

“Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu,” jelasnya.

Pelaku Hariman Sitanggang ikut membantu pelaku menjual emas curian itu. Sementara pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang beberapa kali membeli emas yang dicuri pelaku.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memerhatikan kondisi rumah korban.

Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Komplek AT Home Residence untuk melihat situasi dan menuju komplek rumah korban.

Namun, pelaku memutuskan putar balik karena melihat ada dua orang sekuriti di perumahan Taman Harapan Indah. Sekira pukul 10.17 WIB, pelaku masuk komplek rumah korban. Lalu, sekira pukul 10.32 WIB, keluar dari komplek tersebut.

“Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” kata Calvijn.

Istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.

Kebiasaan itu telah diketahui oleh pelaku. Alhasil, pada saat kejadian dia langsung mengambil kunci di rak sepatu dan membuka pintu rumah tersebut.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.

Usai masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.

Kemudian, pelaku meletakkan perhiasan itu di atas tempat tidur. Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi Pertalite.

Setelah mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban.

“Tersangka mengambil tisu bambu di dekat TV. Kemudian membakar pertama kali dalam bagian pintu (lemari), dibakar kedua di sebelahnya, ketiga di bawah laci. Kemudian di springbed tempat tidur dan memastikan terbakar. Tidak cukup dengan itu, ternyata tersangka mengeluarkan pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di tiga area. Sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur. Ini kondisi kamar sudah terbakar,” sebutnya.

Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku, kata Calvijn, memacu laju sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi.

Motif Fahrul nekat merampok dan membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.

Selain menangkap Fahrul, petugas kepolisian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Hamonangan Simamora adalah teman Khamozaro. Bahkan, saat kejadian pelaku sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran.

Selain Itu, pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Hamonangan juga ikut menemani pelaku menjual emas curian itu.

Tak hanya itu, pelaku Fahrul juga selalu menanyakan soal kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

“Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu,” jelasnya.

Pelaku Hariman Sitanggang ikut membantu pelaku menjual emas curian itu. Sementara pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang beberapa kali membeli emas yang dicuri pelaku.