Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Riau mengungkap alasan lima pengguna narkoba yang ditangkap polisi di Pekanbaru direhabilitasi. Mereka direhab setelah melalui assesment gabungan pasca ditangkap.
Lima orang yang direhablitasi itu yakni SYG, AG, HA, ML dan MAM. MAM alias Atra ikut direhabilitasi karena bukan kurir, bandar dan pengedar.
“Sebetulnya yang ditangkap itu pengguna, mereka ditangkap saat pesta atau waktu konsumsi. Bukan bandar, bukan kurir atau pengedar,” tegas Kabid Brantas BNN Riau, Kombes Pol Ali Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ali mengungkap hasil assesment kelima orang tersebut sebagai pengguna. Untuk itulah, tim merekomendasikan kelimanya direhabilitasi.
“Kalau penggunaan sesekali itu indikasinya bisa diketahui melalui assesment. Di hasil assesment itu sudah kita sampaikan sama teman-teman Polresta, memang ya direhab itu,” kata Ali.
Selama rehabilitasi, penyidik dari Polresta Pekanbaru juga diminta untuk memantau. Termasuk lima orang tersebut diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.
“Kita hanya memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi. Selama rehabilitasi penyidik itu bisa memantau residen ini karena kami kan juga meminta mereka untuk wajib lapor dua kali seminggu,” katanya.
Hasil assesment juga terungkap kelimanya bukanlah pengguna aktif. Hanya saja lima orang tersebut ditangkap polisi saat sedang konsumsi barang terlarang.
“Mereka itu penggunaan tidak intens. Itu kan menggunakan bukan narkotika jenis sabu ya, itu penggunaan jenis vape untuk kelima-limanya,” kata Ali.
BNN sendiri merekomendasikan penyidik untuk memburu para pelaku. Termasuk jaringan yang memasok kepada Atra Cs setelah ditangkap pertengahan Januari lalu.
“Sebetulnya konsen kita sekarang ini adalah memerangi kejahatan. Kejahatan itu ada di para pengedar, bandar, kurir dan kalau yang begini harus disembuhkan,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacub mengungkap ada lima perkara di Polresta yang direkomendasikan untuk rehab. Namun, hanya empat perkara dari hasil assesment TAT yang rekomendasi rehabilitasi.
“Sebenarnya bukan ini saja, dalam sebulan ini ada lima perkara kita ajukan assesment ke BNN. Dari lima perkara yang kita ajukan, ada empat perkara itu rekomendasi rehab,” kata Yacub.
Selain itu, ada pula perkara yang hasil dari assesment diminta untuk perkaranya lanjut. Penyidik kemudian melanjutkan perkara itu ke ranah selanjutnya.
“Ada juga perkara kita ajukan assesment, tapi rekomendasi TAT harus dilanjutkan perkaranya ya kita lanjutkan perkaranya. Jadi total ada 10 orang rekomendasinya rehabilitasi,” kata Yacub.
Diketahui, kabar penangkapan Atra Cs viral di media sosial setelah kembali bebas. Ada lima orang yang awalnya ditangkap sedang pesta narkoba, tiba-tiba dipulangkan.
Kabar ini heboh karena mereka dipulangkan setelah jadi tersangka. Kepulangan kelima orang itu ternyata berdasarkan rujukan tim asessment terpadu (TAT) terdiri dari jaksa, BNN, Polri, tim rehab hingga dokter medis yang merekomendasikan untuk rehabilitasi.
Polisi Ungkap Sudah Ada 5 Perkara yang Diajukan Rehabilitasi
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacub mengungkap ada lima perkara di Polresta yang direkomendasikan untuk rehab. Namun, hanya empat perkara dari hasil assesment TAT yang rekomendasi rehabilitasi.
“Sebenarnya bukan ini saja, dalam sebulan ini ada lima perkara kita ajukan assesment ke BNN. Dari lima perkara yang kita ajukan, ada empat perkara itu rekomendasi rehab,” kata Yacub.
Selain itu, ada pula perkara yang hasil dari assesment diminta untuk perkaranya lanjut. Penyidik kemudian melanjutkan perkara itu ke ranah selanjutnya.
“Ada juga perkara kita ajukan assesment, tapi rekomendasi TAT harus dilanjutkan perkaranya ya kita lanjutkan perkaranya. Jadi total ada 10 orang rekomendasinya rehabilitasi,” kata Yacub.
Diketahui, kabar penangkapan Atra Cs viral di media sosial setelah kembali bebas. Ada lima orang yang awalnya ditangkap sedang pesta narkoba, tiba-tiba dipulangkan.
Kabar ini heboh karena mereka dipulangkan setelah jadi tersangka. Kepulangan kelima orang itu ternyata berdasarkan rujukan tim asessment terpadu (TAT) terdiri dari jaksa, BNN, Polri, tim rehab hingga dokter medis yang merekomendasikan untuk rehabilitasi.
