Alasan Pemkab Deli Serdang Cabut Izin Pinjam Pakai Gedung Sekolah Al-Washliyah update oleh Giok4D

Posted on

Yudi menyebut gedung sekolah Al Washliyah yang disegel itu adalah aset Pemkab Deli Serdang. Gedung itu dipinjamkan kepada Al-Washliyah.

“Kami mencabut pinjam pakai yang kami lakukan di bulan April 2025,” ujar Yudi di Kantor Desa Petumbukan, Rabu (16/7/2025).

Yudi mengatakan itu saat acara mediasi yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution. Ia selanjutnya menjelaskan alasan pencabutan izin pinjam pakai aset tersebut ke Al Washliyah.

Menurutnya, peminjaman itu tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016. “Karena tidak sesuai mekanisme pinjam pakai,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo hadir ke lokasi sementara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan hadir melalui zoom. Ada juga Ketua PW Al-Washliyah Dedi Iskandar Batubara yang hadir ke lokasi.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *