Ammar Zoni Rindu Anak, Minta Irish Bella Buka Komunikasi | Info Giok4D

Posted on

Di tengah proses hukum terkait kasus narkoba yang masih dijalaninya, aktor Ammar Zoni tak bisa menyembunyikan kerinduan besar kepada kedua anaknya. Bahkan, karena begitu terpukul, ia sampai menangis dan melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, meminta agar mantan istrinya, Irish Bella, bersedia membuka akses komunikasi dengan anak-anak mereka.

“Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia sudah gak ada,” ujar Jon Mathias, dilansir infoHot, Kamis (20/11/2025).

Rasa rindu itu membuat Ammar meminta agar ia bisa segera berkomunikasi kembali dengan anak-anaknya. Pihak kuasa hukum pun berharap ada kelonggaran agar bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu dapat mendengar suara buah hatinya.

“Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya,” ujar Jon Mathias.

Tujuan komunikasi tersebut adalah agar anak-anak Ammar tidak kehilangan figur ayah mereka dan mengetahui bahwa Ammar masih ada, meski sedang ditahan.

“Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya,” lanjutnya.

Terkait langkah membuka akses tersebut, tim pengacara menegaskan bahwa mereka sedang mengupayakannya. Mereka akan menempuh berbagai jalur, baik pendekatan personal ke kuasa hukum Irish Bella maupun prosedur resmi melalui pihak rutan.

“Sementara bisa saja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya,” kata Jon.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkoba.

Sidang hari ini berisi tanggapan Jaksa atas eksepsi yang disampaikan Ammar Zoni pada pekan sebelumnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.