Ammar Zoni Siap Blak-blakan di Sidang Narkoba update oleh Giok4D

Posted on

Aktor Ammar Zoni yang terjerat kasus hukum dijadwalkan akan memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim. Ammar Zoni sebelumnya sudah melewati rangkaian persidangan atas kasus yang menjeratnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dilansir infoHot, adapun agenda persidangan lanjutan pada Kamis (8/1/2026) mendatang adalah mendengarkan keterangan dari Ammar Zoni selaku terdakwa. Ammar Zoni dikabarkan telah menyiapkan mental untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya terkait perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan kliennya disebut berkomitmen untuk membeberkan fakta-fakta yang selama ini belum terungkap. Kakak Aditya Zoni itu tidak akan menahan diri dalam menyampaikan informasi di persidangan.

“Untuk persiapan sidang, Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi,” kata Jon Mathias kepada infocom, Sabtu (3/1/2026).

Hal itu didasari oleh keinginan Ammar Zoni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. Ia berharap majelis hakim bisa memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi serta latar belakang persoalan yang dihadapinya.

“Semua akan dibuka, tidak ada yang disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya,” tegas Jon Mathias.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Ammar Zoni yang disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi pendistribusian tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Artikel ini telah tayang di infoHot dengan judul: