Dua anak di bawah umur serta seorang dewasa di Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian 32 unit motor. Otak pelakunya anak berusia 17 tahun.
“Ketiga tersangka yakni MH (17) sebagai otak pelaku; A (17) dan I (40). Mereka bertiga warga Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (21/7) lalu. Barang bukti 32 unit motor ditemukan di tiga lokasi.
Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap terduga pelaku lainnya.
“Dari pemeriksaan terungkap tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani.
Menurutnya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
“Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Polisi akan segera merilis daftar motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat langsung datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan.
Boestani menyebutkan, proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.