Ancam Sebar Rekaman VCS, Anggota TNI di Medan Peras Mantan Pacar Puluhan Juta

Posted on

Anggota TNI Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Militer I-02 Medan. Fadly didakwa memeras mantan pacarnya puluhan juta dengan mengancam menyebar rekaman video call seks (VCS)

“Melakukan tindak pidana setiap orang dengan maksud untuk menunjukkan diri terhadap orang lain, memaksa orang atau memeras untuk memberikan barang dan sebagian uang milik orang lain,” kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan dakwaan, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan jika Fadly berkenalan dengan korban berinisial AN melalui media sosial pada Juni 2022. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone kemudian merajut hubungan asmara.

“Saksi pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, ‘apakah kamu masih perawan? karena kalau mau persit wajib perawan’ dan saksi menjawab, ‘saya masih perawan’,” ucapnya.

Pada Agustus 2022, keduanya kemudian bertemu dan makan siang di sebuah kafe. Setelah itu Fadly mengajak AN ke sebuah hotel di Medan dengan dalih istirahat dan ngobrol.

Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di hotel tersebut. Setelah berhubungan badan, keduanya meninggal hotel sekira pukul 16.30 WIB dan pulang ke rumah.

Setelah itu Fadly dan AR kemudian berhubungan hingga VCS. Saat itu lah Fadly merekam kegiatan VCS yang belakangan dijadikan alat pemerasan.

“Terdakwa selalu meminta uang kepada saksi 1 (AN) dan saksi 1 selalu menurutinya,” ujarnya.

Pada Oktober 2024, hubungan keduanya renggang. Pada Januari 2025, terdakwa meminta uang Rp 500 ribu kepada AN melalui Facebook dengan alasan dipindahtugaskan ke Kota Sibolga.

Namun AN tidak menuruti permintaan terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan rekaman VCS, sehingga AN menuruti permintaan uang Rp 500 ribu tersebut.

Fadly terus meminta dikirimkan uang dengan alasan membayar uang kos hingga uang makan. Total uang yang diminta oleh Fadly ke AN mencapai Rp 30 juta.

Oditur menjerat Sertu Fadly dengan dua pasal. Yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.