Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul terungkapnya kasus dugaan suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya mengungkapkan rencana untuk merotasi pegawai pajak yang terindikasi memiliki masalah. Bahkan, selaku Bendahara Negara, ia tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih tegas dengan menempatkan pegawai yang melanggar hukum ke wilayah terpencil atau menghentikan sementara tugas mereka.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah. Yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau di rumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya dilansir infoFinance, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan rotasi hanya akan diterapkan kepada pegawai yang masih memiliki itikad baik. Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan penilaian mendalam terhadap masing-masing individu.
“Rotasi habis. Kan ada yang bisa kalau baik sedikit, terlibat sedikit, dirotasi. Tapi kalau udah jahat dirotasi kan nggak ada gunanya. Kita sedang menilai itu,” tegas Purbaya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DJP, Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, nilai dugaan kebocoran pajak disebut hampir mencapai Rp 60 miliar.
Perkara tersebut bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan audit untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
Hasil pemeriksaan itu kemudian disanggah oleh PT WP. Dalam proses sanggahan tersebut, terjadi negosiasi yang melibatkan pihak perusahaan dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari proses inilah dugaan kebocoran pajak terungkap dan terendus oleh lembaga antikorupsi.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari pihak penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap atau gratifikasi adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.







