Anggota DPR Puji Kejati Sumut Bongkar Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN

Posted on

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumut, Sugiat Santoso, memuji langkah Kejati Sumut yang membongkar kasus korupsi jual beli aset PTPN. Kejati Sumut dinilai menjalankan tugas dengan baik untuk melindungi aset negara.

“Yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini adalah dalam upaya untuk melindungi aset negara. Tentu ini hal yang baik dan perlu diapresiasi,” tutur Sugiat, Jumat (24/10/2025).

Sugiat menyebut, dia mendukung langkah Kejati Sumut untuk terus membongkar kasus ini hingga tuntas. Dia berharap, kasus yang melibatkan pejabat di Badan Pertahanan Nasional (BPN) ini menjadi pelajaran sehingga ke depan tidak adalagi pihak-pihak yang ingin menguasai aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Karena sudah jelas ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” ujar Sugiat.

“Jadi tidak boleh ada yang menggunakannya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” sambungnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu juga memuji Kejati yang sudah menyita Rp 150 miliar dalam perkara ini. Langkah Kejati, dinilai Sugiat cepat dan tepat sasaran.

“Memang harus sat set dalam penegakan hukum. Ini jadi contoh baik, ke depan kita berharap hal-hal seperti ini terus dilakukan,” sebutnya.

Sugiat kemudian menyampaikan dukungan agar kejaksaan membongkar praktik-praktik korupsi lain di Sumut.

“Jadi bukan hanya sampai di kasus PTPN ini saja, kita juga mendukung langkah-langkah Kejati untuk membongkar kasus korupsi di sektor lain,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *