Anggota DPRD Asahan Bantah Terlibat Judi Sabung Ayam, Hanya Jual Beli Ayam Jago

Posted on

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.

“Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (32/4/2025).

Pajar mengaku tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam yang di rumahnya itu. Dia berdalih bahwa rumahnya hanya dijadikan untuk mengetes kemampuan ayam jago yang akan dijualnya.

“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat (kemampuan ayam), saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ,” ujarnya.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyebut bahwa berdasarkan pengakuan Pajar, dirinya memang menjual ayam jago. Sebelum dijual ke pembeli, ayam itu akan lebih dulu dites.

“Pengakuan PP, beliau punya usaha jual beli ayam jago, sebelum proses itu kan di laga dulu. Kalau beliau sampai info ini hanya sebagai jual beli tapi yang bertarung itu adalah orang yang datang,” kata Afdhal.

Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.

Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.

“Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini berapa besarannya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa dari pengakuan warga, judi sabung ayam itu telah beroperasi sekitar satu tahun. ” Informasi masyarakat sudah ada satu tahun (beroperasi),” jelasnya.

Ghulam menyebut bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46) dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lalu, untuk lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka

“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *