Anggota DPRD Asahan Ditangkap Terkait Judi Sabung Ayam, 2 Orang Tersangka

Posted on

Anggota DPRD Asahan inisial P ditangkap terkait judi sabung ayam saat penggerebekan di rumahnya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menyebut ada delapan orang yang diamankan dari lokasi penggerebekan, termasuk P. Dari total tersebut, sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka.

“Yang sudah kita tetapkan tersangka baru dua, (kena pasal) 303, dua orang sementara yang terbukti dia ikut pemasang taruhan,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/4/2025).

Ghulam menyebut lokasi sabung ayam itu berada di areal rumah P. Saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan P dalam kasus itu.

Sementara lima orang lainnya hanya sebagai penonton. Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan. Selain itu, pihak kepolisian masih menyelidiki bandar judi sabung ayam itu.

“Iya betul, di halaman belakang rumahnya. (Anggota) DPRD belum kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek rumah P di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Ghulam Yanuar menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).

“Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut.

Ghulam belum memerinci lebih jauh soal penggerebekan itu. Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.

“Rilis lengkapnya nanti diinfokan ya,” jelasnya.