Polres Asahan menetapkan anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang ada di areal rumahnya. Begini tampang Pajar.
Berdasarkan foto yang dilihat infoSumut, Selasa (22/4/2025), Pajar tengah berada di ruangan Satreskrim Polres Asahan. Dalam foto tersebut, Pajar mengenakan baju kaos warna merah muda dan celana pendek berwarna hitam.
Saat itu, Pajar sambil memegang papan berisi identitasnya dan pasal yang menjeratnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa.
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
“Sedangkan lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan menggerebek rumah anggota DPRD Asahan inisial P terkait judi sabung ayam yang berada di halaman belakang rumahnya.
AKP Ghulam Yanuar mengatakan penggerebekan dilakukan di rumah Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4) sore. Saat petugas tiba di lokasi, judi sabung ayam itu tengah berlangsung.
“(Digerebek) pas lagi main (judi sabung ayam),” kata Ghulam saat dikonfrimasi infoSumut, Senin (21/4).
Usai petugas datang, kata Ghulam, orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri. Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan delapan orang, salah satunya Pajar. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam. Setelah itu, ayam dan delapan orang tersebut diboyong ke Polres Asahan.