Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial FA ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan kekerasan seksual.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima infoSumut, laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
SN membenarkan bahwa FA adalah anggota DPRD Sumut. Dia juga membenarkan telah melaporkan FA ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025.
“Iya, betul (melaporkan FA). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (20/5/2025).
Kuasa Hukum SN, Khomaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu. Namun, dia enggan memerinci kekerasan seksual seperti apa yang dialami kliennya.
“Iya kita mengklarifikasi ada buat laporan. Laporannya di tanggal 2 Mei, soal dugaan kekerasan seksual. Kita juga punya bukti, semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik, ada sama penyidik semua,” kata Khomaini.
Khomaini menyebut FA merupakan kader Partai Demokrat. Pihaknya berencana akan menyurati pihak partai dan juga Badan Kehormatan DPRD Sumut.
“Saya juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan Dprd Provinsi, termasuk juga dengan Ketua DPD Partai Demokrat. Iya FA (kader Demokrat). Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Saya cek dulu ya,” kata Siti.