Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang Cekik Pramugari Jadi Tersangka - Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Megawati Zebua sebagai tersangka. Megawati jadi tersangka karena mencekik Lidya Cristine, seorang pramugari Wings Air di dalam pesawat rute Gunung Sitoli-Kualanamu.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Meski berstatus tersangka, Megawati tidak ditahan. Menurutnya anggota DPRD Sumut itu bersikap kooperatif.

“Tidak ditahan karena kooperatif,”ujarnya.

Berkas perkara sendiri udah dilimpahkan polisi jaksa penuntut umum (JPU). “Sudah sampai tahap 1,” ucapnya.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” kata Danang Selasa (15/4/2025) lalu.

Danang menyebutkan MZ dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, MZ justru mendorong dan mencekik pramugari.

“Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasive,” ungkapnya.

Setelah itu MZ, kata dia, melakukan tindakan fisik kepada pramugari yang sedang bertugas.

“Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ujarnya.

Pihak Maskapai Sebut Megawati Cekik Pramugari

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” kata Danang Selasa (15/4/2025) lalu.

Danang menyebutkan MZ dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, MZ justru mendorong dan mencekik pramugari.

“Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasive,” ungkapnya.

Setelah itu MZ, kata dia, melakukan tindakan fisik kepada pramugari yang sedang bertugas.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ujarnya.

Pihak Maskapai Sebut Megawati Cekik Pramugari