Anggota KPU Nias Barat dan Selingkuhan Ditangkap di Kamar Kos, Tersangka Kasus Perzinaan

Posted on

Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Saat ini, FID telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan.

“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Motivasi menyebut selingkuhan FID, yakni KR juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Dua-duanya tersangka,” ujarnya.

Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, keduanya diberlakukan wajib lapor.

“Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Nias Barat inisial FID kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar kos.

Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.

“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi.

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.

Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.

“Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *