Anggota KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) digerebek bersama selingkuhannya KR (34) di dalam kamar kos. KPU Sumut pun melaporkan peristiwa tersebut ke KPU RI.
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan pihaknya telah menghimpun informasi mengenai peristiwa yang dialami FID. Informasi itu kemudian diteruskan ke KPU RI.
“Sudah kami kumpulkan semua informasi-informasi terkait dengan berita di media itu, tapi yang bersangkutan kan belum bisa ikut di rapat kami karena dia masih di Polres kemarin,” tuturnya, Jumat (25/4/2025).
Robby mengaku jika pihaknya bakal melaksanakan PKPU dan menunggu keputusan dari KPU RI. Mereka juga bakal mengikuti proses jika ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita bakal membuat sesuai dengan prosedur di PKPU kita tentang tata kerja anggota KPU, bagaimana keputusannya kita akan melihat petunjuk dari KPU RI dan kalau nanti ada yang melaporkan ke DKPP ya kita ikutin semua prosedur,” ucapnya.
FID sejauh ini belum dinonaktifkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Sementara ini belum (dinonaktifkan usai jadi tersangka), namun semua update terbaru sudah kita laporkan ke KPU RI,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok tengah bersama wanita diduga selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Atas kejadian itu, istri korban telah membuat laporan ke kantor polisi.
Belakangan istri FID mencabut laporannya. Laporan dicabut karena keduanya telah sepakat berdamai.